Sukses

Gejolak Internal, Penyidik Pertama di KPK Kirim Surat ke Pimpinan

Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erwanto Kurniadi berkirim surat kepada pimpinan KPK. Erwanto yang kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu merasa gerah dengan konflik internal di lembaga antirasuah.

Dalam surat yang diterima Liputan6.com, Erwanto menyatakan menulis surat untuk Agus Rahardjo cs untuk menyikapi surat terbuka yang disampaikan penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Dalam surat terbuka itu, salah satu yang dipermasalahkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri itu lantaran, pimpinan KPK mengangkat 22 penyelidik internal KPK menjadi penyidik. 22 penyidik tersebut diangkat menjadi penyidik hanya dengan pembekalan selama satu bulan tanpa tes.

Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut. Erwanto dalam surat tersebut mengingatkan lembaga antirasuah bahwa tanpa adanya penyidik-penyidik Polri, maka penindakan di KPK bukanlah apa-apa.

"Pimpinan KPK yang kami hormati, sedikit kilas balik pada saat pertama kali kami bertugas di KPK, kami tak memiliki kantor dan fasilitas modern seperti sekarang ini," ujar Erwanto dalam surat tersebut.

Erwanto menceritakan saat dirinya dan penyidik lainnya dari unsur kejaksaan dan BPKP memulai karier di lembaga antirasuah. Saat itu, Erwanto menceritakan bahwa KPK minim dukungan dari pemerintah.

"Salah satu pekerjaan berat kami adalah bagaimana membuktikan lembaga baru ini (KPK) dapat bekerja lebih efektif," kata dia.

Erwanto mengatakan, dengan dukungan dan kerja keras para penyidik dari Polri, Kejagung, dan BPKP, akhirnya lembaga antirasuah berhasil mengungkap salah satu kasus korupsi kakap, yakni kasus pengadaan helikopter PLC Rostov tipe M-2 dari Rusia dengan tersangka Abdullah Puteh.

"Kasus ini menjadi pembuka sejarah dalam penanganan penegak hukum di Indonesia, di mana seorang gubernur aktif (Abdullah Puteh) dapat dihukum dalam tindak pidana korupsi," papar dia dalam surat tersebut.

Seiring berjalannya waktu, KPK pun menangkap tangan untuk pertama kalinya. KPK menangkap Komisioner KPU Mulyana Kusuma. Menurut Erwanto, saat itu belum ada penyidik bernama Novel Baswedan.

Erwanto pun mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengatakan ingin menghilangkan penyidik dari Polri seperti surat terbuka yang ditulis oleh mereka yang disebut Erwanto sebagai adik-adiknya.

"Apabila benar adanya, berarti KPK telah lupa akan tujuan dibentuknya KPK, yaitu sebagai melting pot dari seluruh potensi terbaik yang dimiliki negara ini," kata dia.

Dalam surat tersebut terpampang setidaknya 97 nama mantan penyidik KPK dari Polri. Bahkan, dalam surat tersebut terpampang nama Aris Budiman yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK yang pernah berselisih dengan Novel Baswedan.

Erwanto sendiri membenarkan surat tersebut dia tulis untuk menanggapi surat terbuka yang dibuat oleh penyidik KPK dari Polri. Dalam surat terbuka tersebut setidaknya ditandatangani oleh 42 penyidik KPK yang berasal dari Polri.

"(Kami) hanya bersurat saja. Saya tidak komentar. Mohon maaf," kata Erwanto saat dihubungi Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.