Sukses

Komnas HAM Klaim Telah Selesaikan 11 Berkas Pelanggaran HAM Berat

Beka Ulung Hapsara menyatakan, Komnas HAM saat ini tengah mencari cara penyelesaian lain di luar jalur yudisial.

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelesaikan 11 berkas kasus dugaan pelanggaran berat HAM. Seluruh berkas hasil penelitian Komnas HAM itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Sampai saat ini sudah ada 11 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan Komnas HAM dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian diteliti apakah berkas itu sudah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau belum," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).

Ditemui usai mengisi acara diskusi publik tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Beka Ulung Hapsara menyatakan, Komnas HAM saat ini tengah mencari cara penyelesaian lain di luar jalur yudisial.

Dia menyebut, 11 berkas dugaan pelanggaran HAM berat itu adalah tragedi '65-'66, Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Mei ‘98, tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2, penghilangan penculikan aktivis, Wasir Wamena, pembunuhan dukun santet dan empat berkas lagi dari Aceh.

"Penyelidikan kami sudah selesai. Kesimpulan kami, dari hasil penelitian itu menyimpulkan ada dugaan pelanggaran HAM yang berat dengan banyak rekomendasi," jelasnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan di antaranya, Komnas HAM meminta kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung melakukan penyelidikan. Meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi agar kasus ini bisa cepat selesai dan kepada DPR agar ikut mengawasi.

Dia menjelaskan, pada setiap berkas yang telah diserahkan pada Kejaksan Agung sudah ada nama-nama yang diduga sebagai pelaku. Namun Beka menolak untuk menyebut nama-nama terduga itu karena ini berkaitan dengan pro justicia. Berkas-berkas itu ada yang sudah diteliti sejak tahun 2005.

"Kami masih menunggu respons Jaksa Agung. Kami juga menunggu respons Presiden. Karena pada 8 Februari 2019 kami mengirimkan surat kepada presiden untuk bertanya soal tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat," tegas Beka Ulung.

Kedatangan Beka Ulung di Banyuwangi sebagai langkah konkret untuk menginformasikan kepada publik soal kasus yang ada di Komnas HAM.

"Sehingga teman-teman di Banyuwangi bisa mendiskusikan dan juga bisa berpartisipasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat," pungkas Beka Ulung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini