Sukses

Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara

Bupati Temanggung merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1. Al Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Jadi karena ada tersangka baru, jadi kita diperiksa lagi, di BAP lagi," ujar Al Khadziq di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Al Khadziq merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi DPR Eni Maulani Saragih. Eni divonis 6 tahun penjara dalam kasus dengan nilai proyek USD 900 juta ini.

Dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan suap Eni dari pemegang saham Blackgokd Natural Resources Limited Johanes B Kotjo untuk pemenangan Al Khadziq pada Pilkada serentak 2018.

Saat disinggung soal kebenaran uang suap digunakan untuk modal kampanye, Al Khadziq tak menjawabnya. Dia berlalu dan meninggalkan awak media.

"Terimakasih ya semua," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Tersangka

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.