Sukses

MA: Putusan Dahlan Iskan Masih Disusun, Pertimbangan Belum Bisa Disampaikan

MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN itu pun bebas.

Meski demikian, pihak MA masih belum mengunggah salinan putusannya ke dalam situsnya, lantaran proses minutasi belum selesai. Karena itu, pertimbangan hukumnya masih belum terlihat.

"Mengenai pertimbangan hukum, sekarang proses penyusunan putusan atau istilahnya minutasi putusan. Sehingga dalam proses minutasi ini, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dia menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan tenggat waktu dalam proses minutasi tersebut. Walaupun, putusan terhadap Dahlan Iskan tersebut sudah keluar dari 22 April 2019 atau pekan lalu.

"Ini masih seminggu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Karena ini menyangkut kewenangan majelis, paniteranya untuk menyusun redaksi putusan tersebut," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.

Perkara dengan nomer resgister 3029 K/PID.SUS/2018 menolak kasasi yang diajukan jaksa.

"Tolak," begitu bunyi amar putusan MA seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019).

Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Dahkan Iskan

Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis 2 tahun penjara pada 2017.

Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kemudian giliran Jaksa pada Kejari yang mengajukan kasasi. Alhasil ditolak MA, dan Dahlan kembali bebas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.