Sukses

Jelang Ramadan, Waspada Kejahatan Ini saat Beli Sembako

Polri menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha jelang Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha jelang Ramadan. Modus yang digunakan yakni mengelabuhi kualitas produk.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mencontohkan, pada produk beras yang berkualitas rendah dijual dengan harga tinggi.

"Sampai dengan hari ini, persoalan yamg dihadapi satgas pangan memang ada indikasi perbuatan curang dari pelaku usaha. Misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya seolah-olah menjadi kualitas B," ucap Asep di Mabes Polri, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 2 miliar.

"Ini terkait dengan perlindungan konsumsi," ujar Asep jelang Ramadan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Monitor

Asep menjelaskan, Satgas Pangan terus memonitor ketersediaan dan harga bahan pokok supaya terkendali. Pihakya bekerjasama dengan seluruh stakeholder, mulai dari Kementerian terkait, Bulog, Asosiasi para pelaku usaha.

"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat kesiapan itu dan yang utama dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan keberadaan bahan pokok," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.