Sukses

Pimpinan KPK Sebut Sofyan Basir ke Singapura, Bukan Prancis

Berdasarkan pantauan tim lembaga antirasuah, Sofyan Basir tidak ke Prancis seperti yang dikatakan penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo pada Rabu 24 April 2019, kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir berada di Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Basaria mengatakan, berdasarkan pantauan tim lembaga antirasuah, Sofyan Basir tidak ke Prancis seperti yang dikatakan penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo pada Rabu 24 April 2019, kemarin.

"Saya enggak tahu siapa yang bilang ke Prancis. Karena data yang ada di kita memang yang bersangkutan sesuai jabatannya melakukan perjalanan dinas, tapi yang bersangkutan kemarin memang ada di Singapura," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan data perjalanan yang diperoleh KPK tentang Sofyan Basir, mantan Dirut BRI itu berada di luar negeri hingga Kamis 25 April 2019. Menurut purnawirawan Polri itu, Sofyan kini sudah di Tanah Air.

"Kita tahu yang bersangkutan pergi ke Singapura, jadwal pulang kita lihat, dan kita lihat benar yang bersangkutan sesuai tanggal pulang, tanggal 25 (April)," kata Basaria.

Kini, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Sofyan Basir ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicegah

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sofyan Basir dilakukan demi kepentingan penegakan hukum kasus suap PLTU Riau-1. Dengan pencegahan, Febri berharap saat Sofyan Basir dimintai keterangan, Sofyan tengah berada di dalam negeri.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 April 2019," kata Febri.

Terkait dengan jadwal pemeriksaa Sofyan sebagai tersangka, Febri mengatakan hal tersebut merupakan doamain penyidik KPK. "Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.