Sukses

KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri

KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Sofyan Basir ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Sofyan Basir ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sofyan Basir dilakukan demi kepentingan penegakan hukum kasus suap PLTU Riau-1. Dengan pencegahan, Febri berharap saat akan dimintai keterangan, Sofyan tengah berada di dalam negeri.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 April 2019," kata Febri.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Sofyan Basir sebagai tersangka, Febri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. "Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Janji

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini