Sukses

Diperiksa KPK, Dirut PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap ke Sofyan Basir

Iwan mengatakan tak ada yang baru pada keterangannya dalam pemeriksaan kali ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iwan Agung yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ini mengklaim tak tahu adanya aliran suap yang diterima orang nomor satu di PLN itu.

"Saya enggak tahu," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Iwan juga mengaku tak tahu adanya bagi-bagi fee dalam proyek PLTU Riau-1.

"Sama sekali tidak tahu," kata dia.

Iwan mengatakan tak ada yang baru pada keterangannya dalam pemeriksaan kali ini. Iwan yang sempat diperiksa untuk Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mengaku semua yang dia ketahui tentang proyek PLTU Riau-1 sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

"Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa. Sama (keterangan) saya sama," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Jatah

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.