Sukses

Ramyadjie Priambodo Si Pembobol ATM Dikirim ke Kejaksaan

Ramyadjie diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengirim tersangka pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ramyadjie Priambodo alias RP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersangka Ramyadjie dan barang bukti atau tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersangka dan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Argo menuturkan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara skimming ini lengkap secara formil dan materil pada Kamis 18 April lalu. Dengan begitu, maka Ramyadjie segera disidang di pengadilan.

"Dengan lengkapnya berkas ini, jadi tanggung jawab penyidik adalah menyerahkan berkas dan juga tersangka ke Kejaksaan," katanya.

Ramyadjie dikirim ke Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Pria yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu juga terlihat mengenakan sebo atau penutup kepala dan wajah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

91 Kali Beraksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, Ramyadjie Priambodo sudah 91 kali melakukan aksi kejahatan skimming. Dalam melakukan aksinya, ia membobol mesin ATM dan menggasak uangnya dengan nominal yang berbeda-beda.

"Dia melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. Tentunya ada batas-batasnya saat melakukan pengambilan lewat ATM ada batas-batasannya. Kalau kita lihat di ATM itu kalau angka rupiahnya Rp 50 ribu kan berbeda dengan Rp 100 ribu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2019).

Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum tahu secara pasti berapa nominal dalam sekali melakukan aksi kejahatannya. Ia hanya menyebut, Ramyadjie menarik uang sesuai dengan kartu dan mesin ATM yang ia pakai.

"Jenis kartunya kan juga berbeda, artinya tidak sama juga saat mengambil (uang di dalam mesin) ATM, misalnya Rp 10 juta ataupun itu ya," jelasnya.

Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM. Kerabat jauh Prabowo Subianto ditangkap pada 26 Februari 2019.

"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 17 Maret 2019.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.