Sukses

Viral Video Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan Polisi dan PPD

Dalam video yang berdurasi lima menit tujuh detik itu digambarkan tentang adanya beberapa orang yang tengah membakar surat suara Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan tentang video viral yang merekam aksi pembakaran logistik Pemilu 2019 di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam video yang berdurasi lima menit tujuh detik itu digambarkan tentang adanya beberapa orang yang tengah membakar surat suara Pemilu 2019.

Menurut dia, proses pemilu di Distrik Tingginambut sudah selesai dan berlangsung dengan aman. Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken/Ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku.

"Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar," kata Kamal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (24/4/2019).

Dia menambahkan, terkait dengan semua dokumen penting pemilu kini sudah diamankan. Berkas tersebut berupa dokumen pleno, formulir C1 KWK, Rekapitulasi penghitungan suara, dan berita acara penghitungan suara tingkat distrik.

"Semua dokumen sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Musthofa, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Dan juga sudah dibuatkan Berita Acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu.

Untuk itu, polisi akan menyelidiki viralnya video tersebut.

"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," Musthofa.

Dia mengimbau masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait Media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum. Saat ini Polda Papua terus memantau hal-hal ataupun postingan hingga meme yang melanggar aturan hukum.

"Kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak," ujar dia.

Sementara itu, Ketua PPD Tingginambut, Ekison Wanimbo dan Ketua Panwas, Utius Game mengklarifikasi informasi yang tersebar di media sosial itu. Keduanya menegaskan kabar itu tidak benar.

"Kabar itu tidak benar," ujar Ekison Wanimbo ketika konferensi pers bersama Polda Papua.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Buat Gaduh

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan, viralnya video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut.

Ia menyampaikan, yang dibakar merupakan sisa-sia logistik pemilu yang tidak terpakai. Langkah itu diambil KPU distrik agar logistik pemilu tidak disalahgunakan oleh sekelompok orang.

"Ada Berita Acaranya, Bawaslu juga sudah langsung mengecek tentang peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut," ucap Dedi di kantornya Rabu, (24/4/2019).

Dedi menuturkan, beberapa daerah di Papua menggunakan sistem noken pada pemilu 2019 ini. Sehingga, banyak logistik pemilu yang tidak dipakai pada saat 17 April kemarin.

"Cukup banyak yang dimusnahkan," ujar Dedi.

Terkait hal ini, Dedi mengatakan sebetulnya Kapolda Papua dan Kapolres Jaya juga sudah mengklarifikasi langsung. Saat ini, Polda Papua sedang menginvestigasi akun yang menyebarkan informasi tersebut.

"Kita sudah mengimbau itu bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.