Sukses

Mendagri: Kurang Pas Jika Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI

Tjahjo menyarankan Sandiaga tak kembali mengambil jabatan Wagub DKI. Terlebih, partai pengusung juga sudah seleksi mencari pengganti Sandi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kurang pas bila cawapres Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI, setelah dinyatakan kalah pilpres. Sebab, Sandiaga telah mundur dari Wagub DKI guna mendampingi Prabowo Subianto.

"Menurut saya yang bersangkutan sudah minta mundur secara sukarela ya, seyogyanya tidak kembali lagi," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Tjahjo mengakui bahwa tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menempati jabatan itu. Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya kewenangan Partai Gerindra, PKS sebagai partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada 2017.

"Di aturannya sih enggak ada, di UU (undang-undang) enggak ada. Silakan aja itu kan kewenangan partai politik," katanya.

Kendati begitu, Tjahjo menyarankan Sandiaga tak kembali mengambil jabatan Wagub DKI. Terlebih, partai pengusung juga sudah seleksi mencari pengganti Sandi.

"Ya kan sudah terbuka menyatakan, 'saya mundur untuk fokus pada cawapres' dan Partai juga sudah berkutat, bergumul mengusung para calonnya wagub itu. Sudah pusing tujuh keliling. Karena apapun ini bukan kewenangan gubernur, (tapi) kewenangan parpol," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Dirjen Otda

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tidak ada larangan bila Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Guberbur DKI Jakarta.

"Tapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis 18 April 2019.

Dia menjelaskan dua nama cawagub DKI ke DPRD merupakan kewenangan dari partai pengusung, untuk konteks ini yakni PKS dan Partai Gerindra.

Bila nantinya ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal menyebut partai pengusung harus ada pengulangan prosesnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.