Sukses

Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa pencemaran nama baik ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemani Istri

Sementara itu, dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani tampak didampingi oleh sang istri, Mulan Jameela. Namun, tidak sepatah katapun diucapkan Mulan, terkait dengan proses sidang yang tengah dijalani oleh sang suami.

Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini