Sukses

KPK Kirim Surat, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu

Sidang praperadilan Romahurmuziy dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Romahurmuziy dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Sedianya pada sidang perdana ini, pihak Romahurmuziy yang diwakili pengacara, Maqdir Ismail, hendak membacakan permohonan praperadilan. Namun, majelis hakim Agus Widodo memberitahukan bahwa pihak KPK tidak bisa hadir.

Agus menerima surat dari KPK. Isinya meminta sidang ditunda tiga minggu.

"Kami menerima surat dari KPK bahwa termohon tidak hadir hari ini," kata Agus.

Maqdir Ismail tidak setuju dengan permintaan KPK tersebut. Ia merasa permintaan penundaan tiga minggu kurang tepat, mengingat proses peradilan harus cepat berakhir.

"Kalau Yang Mulia setuju, maksimalnya adalah satu minggu," ucap Maqdir.

Mendengar permintaan tersebut, Agus pun memutuskan menunda hingga tanggal 6 Mei 2019.

"Kami ambil tengah-tengah saja, yaitu ditunda dua minggu," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Romi Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.