Sukses

Kemendagri: Bisa Saja Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI, Tapi...

Bila nantinya ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal menyebut partai pengusung harus ada pengulangan prosesnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, tidak ada larangan bila Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Tapi itu sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dia menjelaskan dua nama cawagub DKI ke DPRD merupakan kewenangan dari partai pengusung, untuk konteks ini yakni PKS dan Partai Gerindra.

Bila nantinya ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal menyebut partai pengusung harus ada pengulangan prosesnya.

"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," jelasnya.

Sebelumnya, Sandiaga telah mengundurkan diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2018 guna mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.