Sukses

5 Warna Surat Suara Pemilu 2019

Tak hanya warna surat suara. Para pemilih seyogianya juga memperhatikan jadwal dan aturan pencoblosan.

Liputan6.com, Jakarta - Ada lima warna surat suara Pemilu 2019. Sebab, pemilu serentak pada hari ini tak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD.

Sebelum mencoblos, para pemilih sebaiknya terlebih dahulu mengetahui warna surat suara dalam Pemilu 2019. Hal ini demi mempermudah para pemilih menggunakan hak pilih mereka di areal tempat pemungutan suara atau TPS.

Selain itu, para pemilih seyogianya memperhatikan pula jadwal dan aturan pencoblosan. Datang terlambat atau kesiangan ke TPS, misalnya, dapat menggugurkan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Bagaimana bentuk dan warna surat suara Pemilu 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.