Sukses

Jadi Tersangka, Ini Fakta-Fakta Penganiaya Siswi SMP di Pontianak

Ketiga siswi SMA yang menganiaya ABZ, pelajar SMP di Pontianak terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada ABZ (15), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka adalah FZ alias LL (17), TR alias AR (17), serta NB alias EC (17). Para pelaku masih dalam satu sekolah yang sama.

Atas perbuatannya, ketiga remaja putri ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. 

"Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Kamis (11/4/2019).

Dalam kasus ini, polisi juga mengaku pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yaitu handpone dan sendal yang dipakai untuk melempar.

Anwar pun meyakini bahwa tidak ada tersangka lain dalam kasus ini yang terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Sepertinya tidak ada lagi," kata dia.

Berikut fakta-fakta baru ketiga tersangka penganiaya ABZ yang dirangkum dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyesalan biasanya memang datang terlambat. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Itulah yang dilakukan ketujuh siswi SMA di Pontianak belum lama ini lewat konferensi pers yang digelar oleh Polresta setempat. 

Tidak hanya menyesali perbuatannya, mereka pun meminta maaf kepada korban. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan. 

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka utama atas kasus penganiayaan yang dialami ABZ (15), pada Jumat, 29 Maret 2019. Lewat bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan para saksi, baik FZ, TP, dan NN telah terbukti melakukan penganiayaan.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan para tersangka, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir juga menyebut tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban.

"Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," kata dia.

Ketiga tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh rumah sakit," jelasnya.

3 dari 5 halaman

Putusan Penahanan

Usai sanksi hukum telah ditetapkan, hingga Kamis, 11 April kemarin, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FZ, TP, dan NN.

"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).

Meski telah berstatus tersanka, polisi belum menahan ketiga siswi SMA ini.

"Ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Audrey diduga dikeroyok oleh 12 orang termasuk FZ, TP dan NN dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.

Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.

4 dari 5 halaman

Peran Ketiga Tersangka

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berberda.

Namun, Anwar kembali memastikan, bahwa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku terhadap pelajar SMP tersebut.

"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," ujar Anwar seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2019).

Anwar juga menegaskan tidak ada penganiayaan di area kewanitaan korban seperti yang viral diberitakan.

Hal ini juga diungkap oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Barat, Kombes Sucipto. Dari hasil visum terhadap tidak menunjukkan adanya luka pada area kewanitaannya.

"intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.

5 dari 5 halaman

Jadi Korban Hoaks

Sementara itu, kini baik FZ, TP, dan NN hanya bisa menyesali perbuatannya. Mereka tak pernah menyangka konsekuensi atas perbuatannya adalah status "tersangka".

"Saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey, saya menyesali kelakuan saya ini," ungkap salah satu tersangka dengan terisak bersama enam temannya yang lain, di hadapan awak media, Kamis (11/4/2019).

Ketiga tersangka juga mengaku turut menjadi korban atas tuduhan penganiayaan yang keliru dari berbagai pihak.

"Saya dituduh sebagai pelaku, padahal saya tidak di lokasi. Bagaimana media mengatakan saya sebagai provokator," kata siswi tersebut.

Bersama keempat temannya, mereka mengaku mendapat intimidasi dan ancaman lewat di media sosial. 

Sebelum menggelar jumpa pers, sejumlah keluarga dan para pelaku penganiayaan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat, Rabu 10 April 2019, guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.