Sukses

Petani dan LKMA Bisa Mengakses Langsung Dana BLU PIP

Dana Rp 4 Triliun BLU PIP bisa diakses LKMA dan petani.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dan petani bisa mengakses dana dari Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selama memenuhi syarat, mereka bisa mengakses langsung dana Rp 4 triliun yang dikelola BLU PIP.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, akan mengusahakan agar pihaknya bisa mengakses dana tersebut dengan bermitra dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mitra BLU PIP Kemenkeu.

“Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga Lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra BLU PIP Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura,” ujarnya, dalam pembukaan Pertemuan untuk Kapasitas dan Penumbuhan LKMA dan Koperasi Pertanian (Koptan), di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Joko Hendrato, menjelaskan bahwa BLU PIP melalui lembaga keuangan mitranya sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan, hanya belum melalui LKMA dan Koptan. Mereka akan melakukan uji coba di Kulonprogo.

Syarat bagi LKM-A untuk bisa mengakses skema pembiayaan Usaha Mikro adalah memiliki pendamping. Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib keliling ke kelompok-kelompok, termasuk LKMA.

Bambang Hendrato menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi tersebut hanya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Sarwo menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani dari Kementerian Pertanian kepada Kemenkeu.

“BLU tetap kita jalankan, bisa tidaknya keputusan Kemenkeu,” ucapnya.

Pada 2019, Kementerian Pertanian sudah menyediakan anggaran sebesar RP 280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP, Sri Kuntarsih, mengatakan bahwa dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) pemerintah pada masa Pemerintahan SBY pernah memfasilitasi Rp 100 juta per Gapoktan PUAP yang menjangkau 52 ribu Gapoktan. Sebanyak 7 ribu di antaranya sudah membentuk LKMA yang merupakan unit usaha Gapoktan yang sudah mengelola simpan pinjam.

Pembiayaan usaha mikro untuk petani ini dibuat dengan tanpa jaminan, sehingga tidak melalui perbankan. Meskipun dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertulis tidak dengan jaminan, tetapi dalam praktknya perbankan tidak bisa memenuhi. Petani tetap harus menggunakan jaminan untuk bisa mengakses KUR.

Mengatasi kesulitan itu, kata Bambang, pada 2017 Kemenkeu mendapat mandat dari pemerintah dan DPR, PIP Kemenkeu yang semula adalah Lembaga pembiayaan infrastruktur diubah mandatnya menjadi untuk melayani pembiayaan bagi usaha mikro.

Usaha mikro adalah masyarakat yang berusaha tetapi belum bisa memanfaatkan fasilitas bank atau kredit perbankan karena terkendala jaminan. Pinjamannya di bawah Rp 10 juta.

“Program ini di-launching tahun 2017 dengan awal dana Rp 1,5 triliun, dalam waktu 4-5 bulan sudah menjangkau 370 ribu nasabah di seluruh Indonesia. Total penyaluran Rp 700 miliar, dengan terget pedagnag, petani, dan nelayan,” ujar Bambang.

Ada tiga jalur akses pembiayaan usaha mikro. Pertama, petani secara individu bisa mendatangi PT PNM dengan membuktikan bahwa dirinya produktif, khususnya untuk ibu-ibu. Kedua, bila sudah berkelompok dan kelompoknya belum sehat--belum 2 tahun dan belum tumbuh positif--bisa menghubungi PT Pegadaian. Ketiga, bagi yang sudah berkelompok dan kelompoknya sudah tumbuh positif, bisa mendatangai PT Bahana Artha Ventura.

"Kita tidak mengembangkan lembaga baru, tetapi kita memanfaatkan lembaga yang sudah ada diperkuat dengan pinjaman dan kita tingkatkan. Mereka diberikan dana untuk anggotanya, dengan bunga murah dan mengembangkan lembaga keuangannya untuk masyarat lain yang lebih luas," ucap Bambang.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.