Sukses

Terduga Penganiaya Siswi SMP Pontianak: Kami juga Jadi Korban

Dengan menggunakan masker dan wajah tertunduk, pelaku penganiaya ABZ mengaku bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketujuh siswi yang disebut-sebut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, ABZ (15) menyampaikan permintaan maafnya. Dengan menggunakan masker dan wajah tertunduk, mereka mengaku bersalah. 

"Saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap ABZ, saya menyesali kelakuan saya ini," ungkap salah satu tersangka dengan terisak, di hadapan awak media, dikutip JawaPos.com, Kamis (11/4/2019).

Seorang siswi lainnya juga menyampaikan rasa bersalahnya. Ia dan teman-temannya mengaku turut menjadi korban atas tuduhan penganiayaan yang keliru dari berbagai pihak.

"Saya dituduh sebagai pelaku, padahal saya tidak di lokasi. Bagaimana media mengatakan saya sebagai provokator," ungkap siswi tersebut.

Ketujuh siswi ini mengaku mendapat intimidasi dan ancaman lewat di media sosial. Atas dasar ini pula, mereka mengaku juga sebagai korban.

"Kami juga menjadi korban," kata salah satu pelajar.

Namun, di sisi lain, mereka mengakui adanya perkelahian tersebut. Hanya saja, mereka menampik tuduhan bawah telah terjadi pengeroyokan.

Dalam kesempatan ini, mereka membantah tuduhan telah menganiaya ABZ. Menurut mereka, yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian.

Selain itu, mereka juga menampik tuduhan soal terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.

"Memang benar kami melakukan perkelahian, tapi tidak ada pengeroyokan, apalagi sampai 12 orang mengeroyok satu. Juga tidak mencolok ke organ vital," kata salah satu pelajar lainnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengaku Sakit Hati

Mereka mengakui lokasi penganiayaan dilakukan di dua tempat. Di lokasi pertama, korban hanya dianiaya oleh satu siswi. Sementara di lokasi kedua, dianiaya oleh dua siswi. Ketiga siswi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pontianak Kota

Ada dua motif pelajar ini melakukan penganiayaan. Menurut keterangan salah satu tersangka, ia mengaku sakit hati karena korban kerap mengungkit-ungkit persoalan piutang yang pernah dilakukan oleh almarhumah ibu tersangka.

"Dia suka bilang bahwa mama saya suka pinjam uang," kata salah satu tersangka.

Dia mengaku tidak bisa mengontrol emosi ketika ABZ membuat pernyataan tersebut. "Kalau ABZ tidak membuat omongan seperti ini, saya juga tidak akan melakukan hal ini. Saya kesal sampai saya tidak bisa mengontrol emosi," lanjutnya.

Sementara masalah lainnya, terkait sindiran di media sosial oleh ABZ dan sepupunya yang dialamatkan kepada salah satu tersangka. Menurut tersangka, ia ingin menyelesaikan masalah tersebut, dengan jalan melakukan pertemuan pada hari kejadian.

Semula mereka berjanji bertemu pada malam hari. Namun, atas permintaan ABZ dan sepupunya, mereka akan bertemu pada siang hari.

Kemudian, ada tudingan bahwa mereka yang berinisiatif menjemput ABZ. Tuduhan ini ditampik oleh tersangka, dengan menyebut bahwa ABZ lah yang minta dijemput.

"Tidak ada perencanaan kami untuk melakukan penganiayaan," kata salah satu dari mereka.

Sebagian dari pelajar ini, mengaku ada upaya pencegahan untuk melerai perkelahian tersebut. Ditegaskan oleh mereka bahwa tidak ada tindakan membenturkan kepala ke aspal, menyiram, apalagi merusak organ vital.

 

3 dari 3 halaman

Minta Perlindungan

Sebelum menggelar jumpa pers, sejumlah keluarga dan para pelaku penganiayaan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat, Rabu 10 April 2019, guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengungkapkan para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.

"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.

Tekanan yang dialami oleh para pelaku, lantaran mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain.

"Jadi, dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya.

Eka menegaskan, kedua belah pihak yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.

"Untuk lanjutan, akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, dan nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.