Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Budi Tjahjono 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
Klik gambar untuk perbesar
1 /8
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4). Hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti bersalah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)