Sukses

Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Audrey

Orangtua Audrey sudah memberikan informasi kepada penyidik terduga pelaku yang menganiaya putrinya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Status perkara pengeroyokan yang dilakukan sejumlah SMA ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Saat ini dari pihak Polresta Pontianak sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan, ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di ruangannya, Rabu (10/4/2019).

Dedi menyatakan, pihaknya segera meminta rekam medis Audrey ke rumah sakit. Juga memeriksa orangtua korban dan saksi yang mengetahui ihwal penganiayaan.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa korban karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Promedika Pontianak.

"Kami saat ini belum bisa meminta keterangan korban," kata Dedi.

Namun, orangtua Audrey sudah memberikan informasi kepada penyidik terduga pelaku yang menganiaya putrinya. Disebutkan Dedi, ada tiga orang yaitu inisial F (17), T (16), dan N (16).

"Itu sudah disampaikan kepada penyidik," ujar Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petisi

Sementara itu, petisi online tentang pengeroyokan Audrey di Pontianak mendadak jadi viral dengan tagar Justice for Audrey

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Rabu (10/4/2019), petisi agar Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar tidak diselesaikan kasusnya dengan akhir damai masih mendapat dukungan luar biasa dari warganet.

Dibuat oleh Fachira Anindy di laman Change.org, petisi Justice for Audrey ini telah ditandatangani oleh lebih dari 2,167,515 warganet.

Sejumlah warganet mengungkapkan alasan mereka ikut menandatangani petisi ini.

"Masa depan korban lebih penting daripada pelaku, pelaku kayak gitu enggak berhak menikmati masa depan," tulis Tri Ambarwati di Change.org.

"Melukai fisik dan psikis korban lalu berakhir damai? Itu jelas BUKAN solusi sama sekali. Mereka, para pelaku, semestinya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa yang mereka perbuat," tulis netizen lainnya, Alifah Rania.

Putri Lestari menuliskan, "Saya menandatangani ini karena tidak ingin adanya korban yang seperti ini lagi. #Justiceforaudrey."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.