Sukses

Top 3 News: Ini Sanksi Jika Dana Desa Mengendap Selama 7 Hari

Top 3 news, sanksi akan diberikan jika dana desa mengendap lebih dari tujuh hari. Sanksi apakah itu?

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini mengungkap sejumlah tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah begitu telah menerima dana desa dari pemerintah pusat.

Untuk proses pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap, pertama sebesar 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga sebesar 40 persen. 

Selain itu, masyarakat desa harus dilibatkan dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa. Satu hal yang perlu menjadi catatan, jika dana desa diberikan mengendap lebih dari tujuh hari, pemerintah daerah bakal kena sanksi.

Sementara itu, fakta baru muncul dari sidang suap distribusi pupuk yang melibatkan anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. 

Sebelumnya, KPK menemukan 400 ribu amplop berisi uang senilai Rp 8 miliar yang disimpan di 84 kardus di PT Inersia usai melakukan operasi tangan tangan (OTT)terhadap anggota DPR Bowo Sidik.

Kepada penyidik KPK, ratusan ribu amplop tersebut rencananya akan dibagikan di daerah Jawa Tengah terkait dengan pencalonannya sebagai bentuk serangan fajar. Menurut Bowo semua itu dilakukan atas perintah Nusron Wahid selaku Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.

Kembali, apakah amplop serangan fajar tersebut ada kaitannya dengan Pilpres 2019?

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 9 April 2019:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tiga Tahap Penyaluran Dana Desa yang Harus Diketahui Masyarakat

Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.

"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujar Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Muhammad Fachri di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 9 April kemarin.

Di sisi lain Fachri mengatakan desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa.

Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Pengacara Bowo Sidik Sebut Amplop Serangan Fajar Atas Perintah Nusron Wahid

Amplop serangan fajar calon anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan di daerah Jawa Tengah terkait dengan pencalonannya.

Hal itu disebut atas perintah Nusron Wahid selaku Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.

Menurut pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward arahan tersebut bertujuan sama, yakni untuk membawa Nusron Wahid lolos dalam pencalonannya sebagai caleg.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. 3 Fakta tentang Bayi Berkepala Dua dari Brebes

Fenomena langka terjadi di Brebes, Jawa Tengah, Sabtu 6 Apri 2019.  Seorang bayi perempuan lahir dengan kondisi satu badan dengan dua kepala. Umumnya, hal ini disebut kembar siam.

Menurut catatan medis, anomali ini terjadi karena sel telur yang dibuahi sperma dan kemudian menjadi zigot tidak mengalami pembelahan sempurna.

Bayi berkepala dua ini lahir dengan bobot 4,2 kg dan panjang 46 cm. Saat dilahirkan, tim dokter menyatakan bayi berkepala dua ini hanya memiliki satu organ seperti jantung dan paru-paru. 

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.