Sukses

Kementan Apresiasi Pemkab Banjar Pertahankan Lahan Pertanian

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Sebab itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Sarwo Edhy, Selasa (9/4).

Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Banjar yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.

Pemkab Banjar berkomitmen untuk mempertahankan Kabupaten Banjar sebagai lumbung beras atau Kindai Limpuar. Upaya mempertahankan kindai limpuar ini, dilakulakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar yang diproyeksikan sebesar 21.651 hektar yang tersebar di 11 Kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman mengatakan, 11 kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.

Oleh sebab itulah, sebelum disyahkan menjari revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, pihaknya menggelar Konsultasi Publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4).

Pada Konsultasi Publik terkait penetapan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan, dimana terdapat lahan pertanian berkelanjutan dan cadangan pangan berkelanjutan.

"Jelas untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan tersebut pada revisi RTRW Kabupaten Banjar yang saat ini ini masih proses dilegalisasikan,dan salah satu persyaratan dari kementerian ATR harus ditetapkan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan," katanya.

Hilman mengatakan, pihaknya mengundang stakeholder terkait menjaga ketahan pangan, mulai dari hitung-hitung analisisi pola ruang pemanfaatan kedepannya.

Terlebih nantinya Kabupaten Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur-infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan.

"Sehingga daerah atau kawasan-kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan, ada sebelah kecamatna, lainnya adalah daerah cadangan," imbuh Hilman.

Dalam pola-pola RTRW nantinya dibagi lagi berdasarkan analisa-analisa pembangunan, membagi pola sektor budidaya, sektor kawasan lindung dan disebutkan Hilman seperti di wilayah Kabupaten Banjar ada kawasan hutan lindung.

Sekda Banjar, H Nasrun Syah mengatakan, sudah jelas dan tegas bahwa Kabupaten Banjar tetap mempertahankan sebagai wilayah penyangga pangan, Kabupaten Banjar menjadi Kindai Limpuar. Melalui Revisi Rencana Tata Ruang inilah upaya mempertahankan lahan abadi.

"Melalui Konsultasi Publik ini maka didiskusikan juga pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, maka perlu penataan lagi. Ada semacam pengetatan khusus jika memang lahan pertanian untuk mengakomodir seiring pertumbuhan penduduk untuk dibangun perumahan, misalnya tidak menjual rumahnya," katanya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, M Fachry menambahkan, selama ini alih fungsi lahan sulit dikendalikan sebagai dampak perkembangan pembangunan dan peradaban, seiring jumlah penduduk semakin bertambah.

Salah satu upaya adalah dengan mengintensifkan dan peningkatan index pertanaman dari satu kali tanam menjadi dua kali tanam dalam setahun, untuk meningkatkan produktiftas dan produksi.

Pada Konsultasi Publik tersebut hadir Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar, Amran Simatupang, serta dari PUPR Provinsi Kalsel, turut hadir para Camat di Kabupaten Banjar.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini