Sukses

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Depok

Para pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli uang palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus peredaran uang palsu kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, uang palsu tersebut beredar di Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Ketiga pelaku tersebut berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41).

"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana dengan teknik, taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Argo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada akhir Maret 2019 lalu di kawasan Depok, Jawa Barat. Para pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli uang palsu.

"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Argo.

Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan uang palsu dari pelaku lainnya berinisial M. Pada hari yang sama, polisi kemudian menangkap M.

"M mendapatkan uang itu dari orang juga, sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," kata Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dollar Palsu

Dalam kasus ini, Argo tidak menjelaskan lebih rinci berapa harga jual uang palsu yang ditawarkan pelaku kepada korbannya.

Polisi hingga kini masih terus menggali keterangan para tersangka dan mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu dollar Amerika Serikat pecahan 100 USD sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku," pungkas Argo.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP Tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.