Sukses

Kemnaker Dorong Perusahaan Segera Lakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Kemnaker ingatkan perusahaan segera laksanakan wajib lapor ketenagakerjaan online.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan salah satu tugas yang mendesak pihaknya adalah pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) secara online. Percepatan pelaksanaan WLK online dibutuhkan karena laporan yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan, hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu, kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online, " ujarnya, saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema "Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli, dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0", di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Menurut Sugeng, nantinya pelayanan pelaporan WLK secara manual tidak dapat dilakukan lagi. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi Single Sign On (SSO). Teknologi ini memungkinkan pengguna dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun saja.

"Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan," ucapnya.

Sugeng pun berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.

"Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen, dan berintegritas," kata dia.

Sugeng menjelaskan, sejak 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK .

 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rakornas, Sri Astuti, mengatakan bahwa Rakornas tahun 2019 menekankan tata cara kelola pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi. Menurutnya, tujuan Rakorwas adalah menjadikan tata kelola dan strategi pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, membangun komunikasi timbal balik antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, serta mencari titik temu terkait permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.

"Terakhir memperoleh formula yang tepat terkait pengawasan ketenagakerjaan, sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan searah dari pusat maupun provinsi ataupun sebaliknya, " ujar Sri.

Rakornas Binwasnaker K3 2019 dihadiri oleh staf ahli Menaker, Irianto Simbolon, Sekjen Khairul Anwar, Plt Irjen Estiarty Haryani, Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan para pejabat tinggi pratama di lingkungan Binwasnaker K3 dan 600 peserta dari Kadisnaker provinsi, Kabid pengawasan ketenagakerjaan dan pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker K3, serta pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.