Sukses

Ditahan Terkait Dugaan Penipuan, Eks Wagub Bali Pasrah

Sudikerta mengaku, saat hendak pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin, 1 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali menahan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Kamis, 4 April 2019 malam.

Sudikerta ditahan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya. Usai resmi mengantongi surat penahanan, Sudikerta mengaku pasrah. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana," ujar Sudikerta yang tertunduk lesu saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC itu.

Sudikerta yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019 ini mengaku, saat hendak pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin, 1 April 2019.

"Saya tegaskan saya tidak keluar negeri. Ya memang ada rencana ke Jakarta," ujar politikus Partai Golkar itu seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan Sudikerta ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.

"Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan," kata dia.

Jajaran Ditreskrimsus memang sudah monitor keberadaan tersangka di Bandara, mengingat Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka dan pelaku kejahatan lainnya.

Yuliar menegaskan, Sudikerta memang diagendakan untuk pemeriksaan hari ini di Polda Bali, namun karena mangkir dan keberadaannya diketahui di Bandara, sehingga dilakukan penangkapan.

Sudikerta yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, juga telah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya.

"Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Penyelidikan

Terkait apa ada tersangka lainnya, Yuliar mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjalan.

"Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini," ujarnya.

Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

Terkait hal itu, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.