Sukses

KPK Korek Peran Bowo Sidik Terkait Kerja Sama Distribusi Pupuk

KPK sendiri telah menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangka suap pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK sendiri telah menetapkan Bowo sebagai tersangka suap pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Kami mendalami lebih lanjut apa yang dia ketahui dan bagaimana peran-perannya dalam proses kerja sama tersebut, sebelum MoU dilakukan antara PT PILOG dengan PT HTK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 4 April 2019 seperti dilansir Antara.

KPK, pada Kamis kemarin, memeriksa Bowo Sidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).

Selain itu, kata dia, KPK mendalami pengetahuan Bowo tentang kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal tersebut.

KPK telah menetapkan Bowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan

Pada konstruksi perkara kasus itu dijelaskan, pada awalnya, perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85.130.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.