Sukses

Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Pengusaha Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Berikut ini vonis selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Tamin dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada hakim Tipikor Medan, Merry Purba.

Suap ini diberikan guna mengatur vonis yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Tamin Sukardi oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat mengucap vonis untuk Tamin Sukardi, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Saat menjalani proses penahanan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Tamin kerap mengajukan pengalihan status tahanannya dengan alasan medis. Permintaan itu, disampaikan kuasa hukum, diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti, Helpandi.

Majelis hakim dengan susunan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai Ketua, Sontan Merauke dan Merry Purba sebagai anggota pun kemudian memberi persetujuan permintaan Tamin.

Hanya saja, pada 10 Juli 2018, saat Helpandi meminta tanda tangan persetujuan hakim atas permohonan pengalihan status tahanan, terdapat kalimat satir yang dipahami Helpandi sebagai kode permintaan uang.

Permintaan itu Helpandi teruskan ke pihak Tamin Sukardi yang diwakili oleh orang Sudarni Samosir dan tim kuasa hukum. Mendapat permintaan itu, Tamin menyetujui adanya pemberian uang kepada majelis hakim agar jangan kecewa dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Ratusan Ribu Dolar Amerika

Tamin menyetujui ada permintaan uang. Ia kemudian mengutus Hadi Setiawan, orang dekat Tamin memberi SGD 280 ribu kepada para hakim melalui Helpandi.

Vonis majelis hakim kepada Tamin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.

Atas perbuatannya, ia dinyatakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.