Sukses

2 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Muslim dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut, di tiap pembahasan perubahan anggaran Provinsi Sumut dengan total keseluruhan Rp 615 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.

"Menjatuhkan terhadap dua terdakwa, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Muslim dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut, di tiap pembahasan perubahan anggaran Provinsi Sumut, dengan total keseluruhan Rp 615 juta. Sama dengan Muslim, Sony dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut dengan total keseluruhan Rp 495 juta.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana badan yang sama yaitu pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 400 juta.

Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.

Terhadap Muslim, diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 392,500,000 sementara Sony wajib kembalikan Rp 250,000,000. Jumlah tersebut telah dikurangi atas pengembalian kedua terdakwa.

Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan dari vonis hakim adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian dari penerimaannya.

Atas perbuatannya Muslim dan Sony divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.