87 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

87 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Sebanyak 87 ribu pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan mereka pada KPK, hingga batas waktu pelaporan. KPK akan mengumumkan nama-nama pejabat yang belum menyerakan harga kekayaan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (2/4/2019), KPK sudah menutup laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN pada 31 Maret. Setelah itu, KPK tidak akan menerima laporan karena dianggap sudah terlambat.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan hanya 74.39 persen dari seluruh penyelanggara negara atau sebnyak 252 ribu yang telah melaporkan LHKPN ke KPK. Sisanya 25,61 persen atau 87 ribu penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan kekayaan.

Salah satu penyelenggara negara yang belum semua anggota menyerahkan LHKPN adalah DPR. Menurut Febri, dari 554 anggota DPR, baru 312 orang atau 56,32 persen yang telah melaporkan LHKPN.

Lembaga negara lain yang belum semua anggotanya menyerahkan LHKPN adalah DPD, MPR, dan DPRD.

Rencanaya, KPK akan mengumumkan nama penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN ke publik sebagai bagian dari transparansi.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 02 April 2019, 07:22 WIB

Video Terkait

Spotlights