Sukses

Alasan Anies Baswedan Berikan Diskon 50 Persen Tarif MRT Selama 1 Bulan

Anies menyatakan pembayaran secara full akan diberlakukan setelah 16 rangkaian kereta dioperasikan secara keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemberian diskon atau potongan harga untuk pengguna Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tidak akan berlangsung lama.

Anies menyatakan pembayaran secara full akan diberlakukan setelah 16 rangkaian kereta dioperasikan secara keseluruhan.

"Sebenarnya secara operasional juga belum lengkap. Karena Ratangga yang beroperasi ada delapan dari 16 (rangkaian), jadi masih beroperasi secara separuh kapasitas," kata Anies di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Anies menyebut bila nanti 16 rangkaian telah beroperasi secara keseluruhan jarak kedatangan satu rangkaian kereta hanya berselang 5 menit saja.

Selain itu, Anies mengatakan pemberian diskon MRT juga bentuk hak istimewa untuk penumpang seperti halnya aspirasi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Komisi B menyampaikan aspirasi privilege untuk warga maka kita berikan diskon sampai beroperasi dengan full kapasitas karena saat ini jedanya masih 10 menit. Nanti kalau sudah full jedanya bisa sampai 5 menit," jelas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Berbayar

Sementara itu, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mulai beroperasi secara komersil pada Senin, 1 April 2019. Rencananya selama sebulan pertama berbayar ini penumpang akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan.

"Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50 persrn selama bulan April 2019," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2019).

Untuk besaran tarif MRT Jakarta, Kamaluddin menyebut berdasarkan yang telah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Besaraan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT