Sukses

Kembangkan Ekonomi Pedesaan, Menteri Desa Kirim Aparat Desa Studi Banding ke Luar Negeri 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengirim ratusan kepala desa dan pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri.

Liputan6.com, Bengkulu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengirim ratusan kepala desa dan pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri. Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo mengatakan para kepala desa dan pendamping desa yang studi banding akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan di berbagai Negara seperti China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.

Tahap pertama pengiriman kepala desa dan pendamping desa di luar negeri tersebut dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018. Jumlah peserta yang dikirim pada tahap pertama tersebut sebanyak 20 peserta, yang mana 5 diantaranya berasal dari Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dengan melihat dan belajar di negara tetangga tersebut, dapat diterapkan di desa masing-masing tentang bagaimana mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa wisata, sarana pasca panen, OVOP (One Village One Product) yang impact-nya (pengaruh) untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya ia mengatakan, studi banding kepala desa dan pendamping desa tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dengan mempelajari pembangunan desa di Negara lain. Menurutnya, beberapa negara tetangga memiliki beberapa model pengembangan ekonomi desa yang dapat diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.

“Salah satunya seperti di Thailand belajar desa wisata dan pertanian,” ujarnya.

Dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu lalu, Menteri Desa mengingatkan tentang permasalahan dan peraturan yang menghambat perangkat desa dalam melakukan pembangunan. Ia juga tidak ingin pembangunan perdesaan terhambat oleh regulasi yang memberatkan.

“Kalau ada peraturan baru yang menghambat kepala desa tolong diberi tahu. Saya dan menteri lain akan me-review dan merubah undang-undang atau peraturan menteri yang mengganggu itu. Manfaatkan lokakarya ini untuk me-review dan mempercepat agar bagaimana kendala-kendala bisa dikurangi,” ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini