Sukses

Rapat Paripurna Penutupan Hanya Dihadiri 299 dari 560 Anggota DPR

DPR menggelar rapat paripurna Ke-15 penutupan masa sidang ke IV Tahun 2018-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna Ke-15 penutupan masa sidang ke IV Tahun 2018-2019. Setelah menyelesaikan sidang ini, DPR akan kembali memasuki masa reses pada 29 Maret 2019.

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Serta dihadiri oleh 299 anggota.

"Berdasarkan catatan dari Sekretariat Dewan, yang menandatangani daftar hadir ada 299 dari 560 anggota DPR," kata Agus.

Jumlah tersebut sudah mencapai kuorum untuk menggelar rapat paripurna. Rapat pun dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Dengan demikian kuorum telah dicapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami membuka masa sidang pada hari ini 28 Maret 2019 dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ucapnya.

Selain penutupan masa persidangan, rapat paripurna ini juga memiliki agenda lain. Mulai dari pengganti antarwaktu (PAW). Serta pengambilan keputusan terhadap dua RUU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan BURT

Kemudian, laporan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 serta laporan dari Komisi XI DPR tentang hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.

DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Ada delapan RUU yang akan diperpanjang pembahasannya, yaitu:

1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

3. RUU tentang Perkoperasian

4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

5. RUU tentang Ekonomi Kreatif

6. RUU tentang Wawasan Nusantara

7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional8. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

 

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.