Sukses

KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Anggota DPR

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Pemberi dan penerima sudah di KPK," ujar sumber internal saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Dikabarkan salah satu yang diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi perdagangan dan industri.

Terkait itu, Politikus Golkar Meutya Hafid mengaku belum mendapat informasi penangkapan rekannya di partai.

"Kami belum dapat informasi terkait hal itu," kata Meutya Hafid.

Terkait hal tersebut, kelima komisioner KPK dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum merespon soal OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

OTT ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Pada Jumat 15 Maret 2019 tim menangkap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Selang sepekan, atau Jumat 22 Maret 2019 tim menangkap Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK