Sukses

Acungan Jempol Hercules Usai Vonis 8 Bulan Bui

Dalam amar putusan, Hercules dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani prosesi persidangan, terdakwa Hercules Rosario Marshal akhirnya dinyatakan bersalah. Dia pun divonis delapan bulan penjara terkait kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rustiono di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Hakim Rustiono mengatakan, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusan, Hercules dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.

Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. "Kami minta dua buah pelang dan papan sepatunya dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.

Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan dua hal. Adapun hal memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Hercules sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan empat orang orang anak. Dan saksi korban dan memaafkan, sehingga tidak ada dendam.

Hercules terlihat hanya diam saat mendengar putusan itu. Tak ada suara protes keluar dari mulutnya. Tubuhnya pun tak bergerak. Tetap duduk di kursi pesakitan. Dia hanya mengacungkan jempol usai sidang vonis berlangsung.

Melalui pengacaranya, Hercules masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir dulu," ucap pengacara Hercules di persidangan.

Sikap yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik masih pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hercules dengan 3 tahun kurungan penjara. Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar atas perkara tersebut.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap JPU Moh Fitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019.

Dalam tuntutannya, Hercules disebutkan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama. Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara.

"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap Fitra.

Dalam menyusun tuntuan tersebut, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, hingga tidak mengaku di persidangan serta tidak menyesali perbuatan.

Sementara yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan istri dan empat orang anak.

Atas tuntutannya itu, pengacara Hercules berencana mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga 6 Maret 2019.

 

3 dari 3 halaman

Penangkapan Hercules

Hercules Rosalio Marshal ditangkap polisi pada Rabu 21 November 2018. Dia dicokok terkait penyerangan dan penguasaan lahan sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami amankan Hercules yang juga aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 21 November 2018.

Menurut Hengky, lokasi itu telah dikuasai secara paksa dan para preman meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada setiap penghuni.

"Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," jelas dia.

Para preman diketahui telah mengintimidasi dan melakukan perusakan. Mereka berupaya merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

"Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat," Hengky menandaskan.

Setelah diperiksa, Hercules pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu 21 November 2018.

Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.

"Padahal itu bukan tanah mereka,” jelas dia.

Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.

Usai ditetapkan tersangka, Hercules pun ditahan. Edy menyebut, selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar dia.

Terdakwa Hercules lantas menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat pada Rabu 16 Januari 2019. Dalam sidang ini, ia didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.