MUI Tegaskan Golput Saat Pemilu: Haram!

MUI Tegaskan Golput Saat Pemilu: Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019. MUI menyatakan bersikap tidak memilih dalam pemilu atau golput hukumnya haram.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (27/2/2019), pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR , DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota sebentar lagi digelar.

Salah satu yang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk penyelenggara pemilu adalah mendorong masyakat yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS.

MUI mengingatkan agar masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS. Menurut MUI, memilih pemipin dalam konteks kenegaraan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.

Pada Pilpres 2014, tingkat partisipasi pemilih sbesar 69,58 persen. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan partisipasi pilpres pada 2009 yang mencapai 71,17 persen. Sementara pada Pileg 2014, partisipasi pemilih sebanyak 72 persen.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 27 March 2019, 07:26 WIB

Video Terkait

Spotlights