Sukses

3 Hal di Balik Penahanan Joko Driyono

Joko Driyono ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Joko Driyono sebagai salah satu tersangka kasus pengaturan skor bola. Mantan Ketua Umum PSSI ini menjadi tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Joko Driyono pun memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk memberikan keterangan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Maret 2019.

Satgas Antimafia Bola Polri pun akhirnya menahan pria yang karib disapa Jokdri itu. Dia ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Berikut 3 hal di balik penahanan Joko Driyono dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ada Alasan Kuat

Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Hendro mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Karena itu, Satgas Antimafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.

Sementara itu, menurut Hendro, polisi menduga, tindakan pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia sengaja dilakukan Jokdri untuk mengaburkan kasus pengaturan skor yang tengah ditangani Satgas Antimafia Bola Polri.

"Motifnya untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain," kata Hendro.

Jokdri diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 3. Polisi menggunakan laporan Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor antara Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan sebagai gerbang masuk mengusut kasus serupa di Liga 3.

Dugaan keterkaitan Driyono pada skandal pengaturan skor di Liga 3 terlihat saat polisi mendalami kasus yang menyeret salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dari laporan Lasmi. Polisi pun menyegel Ruangan Komdis PSSI.

"Ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari dari kantor Komdis. Saat kita butuhkan, (barbuk) itu yang dirusak. Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka dengan laporan polisi Bu Lasmi yang sudah kita lakukan penahanan 6 tersangka sebelumnya," tutur Hendro.

 

3 dari 4 halaman

2. Ditahan 20 Hari

Penahanan Joko Driyono ini terkait kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tutur Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo.

 

4 dari 4 halaman

3. Bungkam

Penahanan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Jokdri dilakukan polisi usai diperiksa selama 14 jam.

Usai diperiksa, ia keluar memakai baju tahanan berwarna oranye menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pada baju tahanan tersebut bertuliskan 'Satgas Antimafia Bola'.

Tak ada sepatah kata apapun keluar dari mulut Joko Driyono saat awak media mencoba menggali keterangannya setelah resmi ditahan. Kuasa hukumnya, Andru Bimaseta meluruskan, kliennya ditahan bukan terkait kasus pengaturan skor.

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada perusakan barang bukti dan memasuki garis polisi. Bukan terkait pengaturan skor," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 Maret 2019 dini hari.

Terkait pengaturan skor, pihaknya sama sekali tak tahu-menahu. Namun, ia akui kalau penyidik Satgas Antimafia Bola sempat bertanya kepada Joko Driyono seputar kasus pengaturan skor.

"Kalau terkait kroscek bukti-bukti itu memang setiap pemeriksaan ditanya terkait telepon, rekening rekening itu semua ditanyakan. Memang pasti kan mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana tapi sampai saat ini belum, belum ada," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.