Bandar Narkoba di Lampung Utara Digerebek Polisi di Rumahnya

Bandar Narkoba di Lampung Utara Digerebek Polisi di Rumahnya

Jajaran Polres Bandar Lampung berhasil menangkap bandar narkoba di Lampung Utara, Lampung, Senin, 26 Maret kemarin. SA diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO).

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/3/2019), SA ditangkap di belakang rumahnya saat berusaha melarikan diri.

Namun, situasi berubah saat dilakukan pengembangan ke rumah SA di Dusun Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. Warga yang mengepung dan menutup gerbang rumah SA membuat polisi tak bisa keluar.

Polisi bahkan harus menurunkan pasukan lebih banyak untuk bisa mengevakuasi pelaku.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 10 bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatrannya SA terancam hukumn 20 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 26 March 2019, 11:05 WIB

Video Terkait

Spotlights