Sukses

Respons Bahagia Anies Usai MA Tolak Gugatan Pergub Rusun

Anies mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 dibuat untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang berkeadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik ditolaknya judicial review atau peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Anies meminta aturan tersebut segera dijalankan.

"Saya mengapresiasi MA. Bahwa MA mengambil sebuah keputusan yang didasarkan pada prinsip keadilan," ucap Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Anies mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 dibuat untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang berkeadilan.

Tujuannya pun jelas, untuk menjadikan rumah susun sebagai ekosistem hidup yang nyaman dan berkeadilan.

"Sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya apa yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," papar Anies Baswedan.

Anies meminta semua pihak untuk melaksanakan Pergub Nomor 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas. Anies tak segan memberikan sanksi apabila masih ada yang abai.

"Saya mengapresiasi keputusan MA, dan saya minta kepada semuanya laksanakan dengan tertib. Jika tidak dilaksanakan maka sanksi-sanski yang sudah tersedia akan kita terapkan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PP Dikeluarkan Lebih Dulu

Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris atas nama Sutrisno Tampubolon menggugat penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Kedua penggugat itu menganggap seharusnya PP dikeluarkan terlebih dahulu dibandingkan Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

Lanjut dia, penertiban Pergub Nomor 132 Tahun 2018 mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 . Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan gugatan tersebut ditolak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.