Sukses

Nama Imam Nahrawi Tertulis di Daftar Penerima Suap? Ini Kata KPK

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah melalui Kemepora.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tertulis dalam catatan penerima suap kasus dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemepora.

"Ya, ada catatan keuangan sebenarnya. Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Maret 2019.

Menurut dia, pemunculan catatan keuangan dalam sidang untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Namun sayang Febri belum mau membeberkan lebih jauh soal catatan keuangan tersebut. Termasuk saat disinggung apakah Imam Nahrawi sudah menerima fee tersebut.

"Itu kan nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan," kata dia.

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam BAP, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.

Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.

Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial satf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.

Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora, Imam Nahrawi.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.

Pada perkara ini Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Imam Nahrawi Soal Kasus Ini

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Januari 2019 lalu. Dia mengaku dicecar soal penemuan dokumen dan proposal dana hibah KONI saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kemenpora.

"Semua sudah saya jawab. Saya sampaikan kepada penyidik," ujar dia usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Selain soal dokumen dan proposal dana hibah, Imam mengaku ditelisik soal peran dan mekanisme dalam pengajuan proposal. Menurut dia, mekanisme pengajuan proposal terhadap kementeriannya harus sesuai dengan peraturan.

"Dan saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha," kata dia.

Namun, Imam Nahrawi mengelak saat disebut mengetahui ada kejanggalan dalam proposal dana hibah dari kementeriannya kepada KONI. Menurut dia, di dalam kementeriannya memiliki masing-masing tugas pokok dan fungsi.

Dia mengklaim, proposal dana hibah yang diajukan KONI tak sempat dia baca dengan detail. Sebab, menurutnya, tugas Menpora tak hanya mengurusi soal pengajuan proposal dari masyarakat.

"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut UU. Bahwa ada penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata dia.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain, ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi," kata Imam Nahrawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.