Sukses

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat dan tidak teliti. Karena itulah, pihaknya mengajukan keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis peran Steve Emmanuel dengan dua pasal atas kasus penyelundupan kokain. Dalam dakwaannya, Steve Emmanuel disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap jaksa Renaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Steve Emmanuel pun menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kita mengajukan keberatan dan masalah detailnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ucap Steve.

Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat dan tidak teliti. Karena itulah, pihaknya mengajukan keberatan.

"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Dan itu bukan barang bukt Steve Emmanuel. Itu bukan dia punya," kata Jaswin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rogoh Kocek

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi dalam dakwaannya mengungkapkan jumlah uang yang dirogoh Steve untuk membeli kokain dari seorang bernama Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Steve membeli kokain seberat 92.04 gram dengan harga 10 euro atau Rp 150 Juta.

"Steve membeli kokain pada Kamis, 6 September 2018. Pengakuan terdakwa kokain dibeli untuk dikonsumsi sendiri," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (21/3/2019).

Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengamati gerak-gerik Steve Emmanuel di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.

"Anggota Satuan Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi Steve membawa obat-obatan dari Belanda. Anggota pun datang ke Bandara Soekarno Hatta dan membuntuti sampai melewati Tomang, Jakarta Barat kehilangan jejak karena taksi yang ditumpangi oleh Steve melaju dengan cepat," ucap jaksa.

Steve Emmanuel kemudian ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat malam 26 Desember 2018.

"Polisi mendapatkan informasi tempat tinggal terdakwa. Kemudian mendatangi tempat terdakwa. Di lobi, para saksi melihat Steve membuang botol berisikan sisa pemakaian kokain. Steve pun langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan satu botol kokain seberat 92.04 gram," tandas jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.