Sukses

DPR Nilai Wiranto Berlebihan Ingin Jerat Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

Menurut Abdul Kharis perlu dibedakan antara penyebaran hoaks dengan menyatakan pendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai ucapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mewacanakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, berlebihan. Sebab, kata dia, penyebaran hoaks sudah diatur dalam UU ITE.

"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share belum baca juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

"Terus kalau kemudian dianggap teroris, saya kira terlalu berlebihan," sambung dia.

Menurut Abdul Kharis, perlu dibedakan antara penyebaran hoaks dengan menyatakan pendapat. Jika memang ada pelanggaran dan menimbulkan keresahan bisa langsung ditindak dengan UU ITE.

"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ungkap dia.

Tambah Politikus PKS ini, UU Terorisme sudah berlaku. Para penegak hukum juga dinilainya akan memutuskan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, pendapat Wiranto tidak perlu.

"Saya kira hakim, jaksa, mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya menurut digunakan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekhawatiran Wiranto

Sebelumnya, Wiranto mengingatkan akan bahaya hoaks. Bahkan dia memandang sebagai sebuah teror karena menakutkan masyarakat."Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia lantas menarik lurus dengan terorisme. Di mana juga sama, membuat takut. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme untuk bisa melawan hoaks. "Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini