Sukses

Jaksa Ungkap Uang yang Dirogoh Steve Emmanuel Beli Kokain

Steve Emmanuel ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmanuel menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyeludupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi dalam dakwaannya mengungkapkan jumlah uang yang dirogoh Steve untuk membeli kokain dari seorang bernama Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Steve membeli kokain seberat 92.04 gram dengan harga 10 euro atau Rp 150 Juta.

"Steve membeli kokain pada Kamis, 6 September 2018. Pengakuan terdakwa kokain dibeli untuk dikonsumsi sendiri," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (21/3/2019).

Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengamati gerak-gerik Steve Emmanuel di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.

"Anggota Satuan Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi Steve membawa obat-obatan dari Belanda. Anggota pun datang ke Bandara Soekarno Hatta dan membuntuti sampai melewati Tomang, Jakarta Barat kehilangan jejak karena taksi yang ditumpangi oleh Steve melaju dengan cepat," ucap jaksa.

Steve Emmanuel kemudian ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat malam 26 Desember 2018.

"Polisi mendapatkan informasi tempat tinggal terdakwa. Kemudian mendatangi tempat terdakwa. Di lobi, para saksi melihat Steve membuang botol berisikan sisa pemakaian kokain. Steve pun langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan satu botol kokain seberat 92.04 gram," tandas jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebagian Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam surat dakwaan juga terungkap, sebagian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan artis peran Steve Emmanuel ternyata telah dimusnahkan.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti pastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," ucap Reynaldi.

Reynaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.

Selain sisa narkoba tersebut, jaksa menuturkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu buah alat hisap, sisa kokain yang tertempel di satu botol kaca.

Atas kepemilikan kokain, Jaksa mendakwa Steve dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain terdaftar dalam Narkotika Golongan satu seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur jaksa Reynaldi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.