Sukses

2 Hakim Konstitusi Baca Sumpah Jabatan di Depan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah jabatan dua hakim konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah jabatan dua hakim konstitusi di Istana Negara Jakarta, Kamis (21/3/2019). Mereka adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Pengangkatan Aswanto dan Wahiduddin Adams berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/P tahun 2019 tentang pengangkatan hakim konstitusi. Di hadapan presiden dan wakil presiden, keduanya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya. Serta memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan dengan seluruh-luruhnya menurut UUD kepada nusa dan bangsa," ucap Aswanto dan Wahiduddin Adams secara bersamaan.

Setelah membaca sumpah jabatan secara bergantian Aswanto dan Wahiduddin langsung menandatangani berita acara bersama Jokowi.

Selain menyaksikan pembacaan sumpah kedua hakim konstitusi itu, Jokowi melantik Duta Besar Luar Biasa

Hadir dalam pelantikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ketua MK Anwar Usman, serta para hakim konstitusi, antara lain Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede Palaguna, dan Enny Nurbaningsih.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan di DPR

Sebelumnya, DPR mengesahkan dua Hakim MK dalam Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, Selasa 19 Maret 2019. Dua hakim itu adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Aswanto dan Wahiduddin Adams dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR. Mereka dipilih dari 11 calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi.

Rapat Paripurna pengesahan Aswanto dan Wahiduddin Adams dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporanya terkait hasil pemilihan hakim konstitusi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Nasir Djamil, menjelaskan dua nama tersebut dipilih karena tidak memiliki reputasi buruk di masyarakat.

Selain itu, kata dia, Aswanto dan Wahiduddin juga memiliki kemampuan dan konsistensi untuk menjabat lagi sebagai hakim konstitusi.

Ada 11 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.