Sukses

Idrus Marham Harap Tuntutan Jaksa Seusai Fakta Persidangan

Idrus mengatakan tuntutan yang dijatuhkan tanpa berdasarkan fakta persidangan merupakan penghianatan terhadap negara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham jalani sidang tuntutan atas penerimaan suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Sebelum tuntutan dibacakan, Idrus ingatkan jaksa penuntut umum pada KPK menjatuhkan tuntutan sesuai fakta persidangan.

Idrus mengatakan tuntutan yang dijatuhkan tanpa berdasarkan fakta persidangan merupakan penghianatan terhadap negara hukum.

"Seluruh penegak hukum harus mengacu kesitu bahwa proses hukum harus berkeadilan, proses hukum harus bermartabat, berjuang keadilan harus dengan adil, menegakan hukum untuk harus dengan adil apa itu? ya fakta-fakta. Dan siapapun yang mengambil putusan di luar fakta berarti penghiatan terhadap negara hukum," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Dalam perkara ini Idrus didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan sedikitnya surat tuntutan Idrus disusun sebanyak 539 lembat halaman.

"Ada 539 halaman," ujar Lie.

Keterlibatan Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 diduga ia menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), perusahaan yang menggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, uang yang diterima Idrus digunakan untuk pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.