Sukses

Anies Baswedan Sebut Penghitungan Tarif MRT Sesuai Jarak

Anies Baswedan mengatakan dalam pengusulan penghitungan tarif MRT Jakarta disesuaikan dengan jarak tempuh pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam pengusulan penghitungan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta disesuaikan dengan jarak tempuh pengguna. Sehingga nantinya setiap penumpang membayarkan tarif yang berbeda-beda.

"Tarifnya (MRT) itu menyesuaikan jarak tempuhnya, jadi tiap titik keberangkatan dan kedatangan itu nanti akan menentukan berapa besarannya," kata Anies di kantor Wali Kota, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dari penghitungan yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Lebak Bulus akan dikenakan tarif Rp 1.000 per kilometer. Dengan perkiraan jarak 1 kilometer setiap stasiun.

"Tapi secara umum rata rata kira-kira sekitar kurang lebih 1.000 rupiah per kilometer," ucapnya.

Anies mengatakan, saat ini tarif MRT Jakarta masih dilakukan pembahasan dan belum diketok palu oleh anggora dewan. "Nanti kalau sudah selesai pembahasan akan ada tabelnya dari tiap titik itu berapa harganya sampai titik berikutnya," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diresmikan 24 Maret 2019

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian M Abas mengatakan, penumpang harus membayar Rp 3 ribu untuk satu kali masuk. Angkanya akan naik Rp 1.000 setiap kereta melewati satu stasiun.

Dia menyebut tarif yang dikenakan ke penumpang tergantung dari jarak yang tempuh. Abas mencontohkan bila seorang penumpang naik dari Stasiun Lebak Bulus dan Stasiun Fatmawati maka dikenakan tarif Rp 4 ribu.

"Misalkan dari Lebak Bulus ke stasiun terdekatnya Fatmawati, itu naik Rp 1 ribu. Ada perhitungannya," kata Abas di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2019.

Sebelumya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif rata-rata MRT yang dikenakan kepada setiap penumpang sebesar Rp 10 ribu ke DPRD DKI. MRT Jakarta rencanaya diresmikan Presiden Jokowi pada Minggu, 24 Maret 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.