Sukses

Pengamat: Izin Ekspor Benih Lobster Jadi Angin Segar Nelayan

Firman menjelaskan, dampak pelarangan ekspor penjualan di pasar gelap harganya bisa 100 kali lipat nilainya.

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Anti Penyelundup Baby Lobster menyatakan, larangan ekspor benih lobster merugikan  negara dan hanya menguntungkan sekelompok golongan saja. 

"Akibat larangan tersebut banyak baby lobster yang diselundupkan secara ilegal,” kata Firman, Senin (13/7/2020).

Firman menyatakan, kebijakan tersebut merugikan nelayan karena harga beli benur diatur dan dikendalikan sepenuhnya penyelundup dengan alasan biaya suap oknum-oknum penegak hukum dan Kementeiran KKP.

"Saat ini izin ekspor baby lobster telah dibuka menteri KKP lewat Permen 12/2020 tentu saja ini membawa angin segar bagi nelayan dan sebagai sumber pendapatan negara berupa devisa negara,” tandasnya.

Firman menjelaskan, dampak pelarangan ekspor penjualan di pasar gelap harganya bisa 100 kali lipat nilainya. Ia memberi contoh, Vietnam adalah negara yang paling banyak membutuhkan lobster, sekitar 80 persen kebutuhan negera itu dipasok oleh Indonesia.

"Celakanya, 80 persen itu tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura. Itu membuat pihak perantara memperoleh untung paling besar. Pasalnya, benih lobster dari Indonesia hanya dijual seharga Rp 3-5 ribu per benih. Ketika dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 139 ribu per benih. Selisih harga itulah yang dinikmati perantara," urai Firman.

Ia menambahkan, penyelundupan benur dari hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana yang diduga sebagai transaksi penyelundupan lobster bisa mencapi Rp 300-900 miliar setiap tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.