Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi DPR RI untuk mendampingi para wakil rakyat melaporkan kekayaannya. Hal itu sebagai respon atas surat dari Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI yang meminta lembaga antirasuah membantu anggota legislatif MPR, DPR, DPD, dan DPRD saat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.
"Sebagai upaya pencegahan, besok (hari ini) Rabu 20 Maret 2019 KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19Â Maret 2019.
Baca Juga
KPK mengapresiasi upaya DPR untuk tanggap terhadap pelaporan harta kekayaan. Nantinya, tim pegawai Direktorat LHKPN KPK akan datang sebagai fasilitator untuk wakil rakyat yang belum mengisi laporan wajib tersebut.
Advertisement
Sejauh ini, laporan LHKPN anggota legislatif memang masih rendah dibanding instansi pemerintah lain. Terdata, untuk MPR ada empat orang yang belum melapor, DPR dengan 471 orang, DPD 51 orang, dan DPRD 13.358 orang.
Pengisian LHKPN akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hari ini di lobi Gedung Nusantara III DPR RI.
"Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," Febri menandaskan di Gedung KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tingkat Kepatuhan Nasional
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi berapa orang yang telah melakukan laporan LHKPN. Kata dia, sampai hari ini, kewajiban lapor itu sebetulnya harus dilakukan oleh 303.032 orang. Tapi ternyata tingkat kepatuhan secara nasional baru sebesar 64,05 persen.
"Ini terdiri dari baik di eksekutif di BUMN BUMD, yudikatif maupun legislatif," kata Agus dalam Rapat Komisi III, Senin (28/1/2019).
Menurut dia, tingkat pelaporan LHKPN paling rendah ada di tingkat legislatif. Terutama legislatif daerah.
Advertisement
"Yang kami cukup prihatin sebetulnya, di tahun 2017 dan 2018 itu teman-teman di yudikatif dan legislatif kepatuhannya yang kurang baik," ungkap Ketua KPK.
Dia menjelaskan, saat pelaporan melalui mekanisme konvensional, tingkat laporan di legislatif pusat, cukup tinggi. Namun, ketika beralih ke mekanisme online, tingkat kepatuhannya menurun.
"Legislatif di pusat relatif tinggi semua hampir melapor tetapi ketika disuruh pindah ke online ini kemudian menjadi rendah," ucap Agus.
Pada rapat ini mereka juga membahas capaian kinerja KPK di tahun 2018. Serta implmentasi strategi nasional pencegahan korupsi dan langkah KPK untuk mengoptimalkan kerja sama antar penegak hukum.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement