Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang keempat, yakni pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi ini .
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menjalani sidang pembacaan putusan sela dan menyerahkan sepenuhnya pada hakim.
Baca Juga
"Iya siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ia pun menjelaskan, jika adanya penolakan pada saat pembacaan putusan sela. Menurutnya, berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara.
"Enggak seperti itu (berupaya untuk diterima ekspesinya), tapi kita masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Karena eksepsi itu hanya sebatas keberatan tentang dakwaan saja secara formal dan materil bukan menyangkut ke pokok perkara," jelasnya.
"Untuk perkara ibu Ratna Sarumpaet setelah pemeriksaan pokok perkara lalu kami ajukan pembelaan hukum (pledoi)nya," sambungnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.