Sukses

Dalam Sidang, Irwandi Cerita Kehadirannya dalam Perundingan di Helsinki

Saat tiba di Finlandia, kata Irwandi, dirinya sempat diperiksa oleh Uni Eropa karena diduga kabur dari penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menceritakan kisahnya untuk bisa mendatangi perundingan damai kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. Irwandi mengaku merupakan satu-satunya orang Aceh yang dapat menghadiri perundingan tersebut.

Irwandi Yusuf sempat menjalani hukuman karena diduga menjadi juru runding GAM. Hukuman itu diberikan karena pada saat itu dia merupakan anggota palang merah Internasional.

"Saya dikurung di Banda Aceh, tapi saya tidak menjalani 9 tahun. Baru 19 bulan penjara diterjang tsunami dan saya seorang dari 40 orang yang selamat," kata Irwandi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3).

Saat tiba di Finlandia, kata Irwandi, dirinya sempat diperiksa oleh Uni Eropa karena diduga kabur dari penjara. Namun, Irwandi mengaku bukan kabur dari penjara melainkan selamat dari terjangan tsunami.

"Saya bilang saya tidak lari dari penjara, tapi penjara yang lari dari saya," ucap Irwandi.

Irwandi kemudian berhasil menghadiri perundingan damai tersebut, dalam perundingan itu dia memberikan data-data tentang Aceh.

"Saya memberikan data, karena yang hadir ke Helsinki yang dari Aceh cuma saya. Setelah berhasil saya pulang untuk memimpin perundingan di Aceh," kata Irwandi Yusuf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi menerima bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan suap ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.