Sukses

PPP Tawarkan Bantuan Hukum untuk Romahurmuziy

Arsul menjelaskan, para pengacara yang tergabung sebagai kader PPP akan menawarkan bantuan kepada Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya menawarkan bantuan hukum untuk Romahurmuziy yang tersandung kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelum memberikan bantuan hukum, kata Arsul, pihaknya akan menemui Ketua Umum PPP itu di tahanan KPK.

"Biasanya proses di KPK itu kita enggak bisa langsung bertemu yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti kami akan bicara dulu dengan Mas Romi apakah beliau memerlukan bantuan hukum dari teman-teman di DPP," kata Arsul di DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Arsul menjelaskan, para pengacara yang tergabung sebagai kader PPP akan menawarkan bantuan kepada Romahurmuziy.

Pihaknya juga akan menunggu keputusan Romahurmuziy dan keluarga terkait perlu tidaknya bantuan hukum tersebut.

"Karena bukan DPP memberi bantuan hukum tapi para advokat yang merupakan kader pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menawarkan untuk menjadi tim Penasihat hukum beliau," ucap Arsul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Romahurmuziy Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.